MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau
tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berbagai
Macam Keadilan
Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
Keadilan
distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
Keadilan
komutatif
Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
Contoh Kisah
Masih di
cerita yang sama,atau lebih tepatnya cerita pada postingan saya yang
sebelumnya,yang menceritakan tentag seorang yang bernama Arief.saya akan
preview dulu tentang Arief. Arief adalah seorang yang bertempat tinggal di
lampung utara,dan pergi ke Jakarta untuk mencari nafkah,guna mngobati ibunya
yang sedang sakit.Lalu di Jakarta dia menjadi buruh,namun apa yang terjadi?
Arief yang
selama 3 bulan berkerja sebagai buruh mengalami ketidak adilan dari sang
pengusaha.Sebut saja YR,YR ini adalah pengusaha yang mengambil keuntungan
dengan cara curang.dia sangat tidak adil dengan para buruh yang dia
miliki.setiap hari para buruh bekerja,tetapi dia tidak membayar gaji para buruh
tersebut,suatu ketidak adilan yang cukup parah kalau saya pikir.para buruh
sudah bekerja keras,namun upahnya tidak diberikan juga selama 3 bulan.
Note : Kisah
ini akan di lanjutkan pada postingan berikutnya
Kesimpulan
Keadilan di
negeri ini memang masih sulit di dapatkan,karena masih ada saja orang yang tega
berbuat seperti itu.dia bersenang senang dengan duit yang dia dapatkan dari
hasil kerja buruh,namun buruh tidak mendapatkan apa apa dari hasil
berkerja,sugguh ironis sekali kisah ini.mungkin suatu saat keadilan akan benar
benar di tegakkan di negeri ini,dan tidak ada lagi oknum yang bermain
curang,entah kapan itu akan tejadi.
Komentar
Posting Komentar