MANUSIA DAN KEADILAN




Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal

Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).

Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat

Contoh Kisah

Masih di cerita yang sama,atau lebih tepatnya cerita pada postingan saya yang sebelumnya,yang menceritakan tentag seorang yang bernama Arief.saya akan preview dulu tentang Arief. Arief adalah seorang yang bertempat tinggal di lampung utara,dan pergi ke Jakarta untuk mencari nafkah,guna mngobati ibunya yang sedang sakit.Lalu di Jakarta dia menjadi buruh,namun apa yang terjadi?

Arief yang selama 3 bulan berkerja sebagai buruh mengalami ketidak adilan dari sang pengusaha.Sebut saja YR,YR ini adalah pengusaha yang mengambil keuntungan dengan cara curang.dia sangat tidak adil dengan para buruh yang dia miliki.setiap hari para buruh bekerja,tetapi dia tidak membayar gaji para buruh tersebut,suatu ketidak adilan yang cukup parah kalau saya pikir.para buruh sudah bekerja keras,namun upahnya tidak diberikan juga selama 3 bulan.

Note : Kisah ini akan di lanjutkan pada postingan berikutnya

Kesimpulan

Keadilan di negeri ini memang masih sulit di dapatkan,karena masih ada saja orang yang tega berbuat seperti itu.dia bersenang senang dengan duit yang dia dapatkan dari hasil kerja buruh,namun buruh tidak mendapatkan apa apa dari hasil berkerja,sugguh ironis sekali kisah ini.mungkin suatu saat keadilan akan benar benar di tegakkan di negeri ini,dan tidak ada lagi oknum yang bermain curang,entah kapan itu akan tejadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS KRITIK ARSITEKTUR

Visi Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia