Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

PENDAPAT TENTANG HUKUM PERBURUHAN

         Menurut pendapat saya undang undang terhadap perburuhan ini sudah sangat bagus,tetapi masih ada saja perusahan perusahaan "nakal" yang seenaknya memberhentikan buruh tanpa sebab,Dalam UU No 12 tahun 1964, setiap perusahaan tidak bisa seenaknya memberhentikan pekerjanya. Dalam setiap pemberhentian terhadap pekerja harus disertai dengan alasan-alasan yang sudah tertera dalam Undang-Undang. Dalam contoh studi kasus diatas, terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan. jika dilihat berdasarkan Undang-Undang, pengusaha yang telah melakukan tindakan diskriminasi ini telah melanggar undang-undang, dan siapapun yang melanggar Undang-Undang sudah seharusnya diberikan sanksi hukum pidana.          Jadi apabila ada perusahaan yang melakukan hal tersebut,sudah sepatutnya di berikan sanksi yang telah di atur oleh undang undang,agar kejadian yang menimpa Marsinah tidak terulang lagi.

HUKUM PERBURUHAN

BAB 4. HUKUM PERBURUHAN 4.1 PENGERTIAN Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh , di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan didominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo . Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain: Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan. Belakangan, pasca-Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. Meskipun di perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib. 4.1.1 Sejarah Hukum Perburuhan Pasca reformasi, hukum p

PENDAPAT TENTANG HUKUM PERIKATAN

       Hukum perikatan terdiri dari beberapa macam sehingga dalam setiap macamnya harus mengacu pada Undang-Undang yang telah ditetapkan.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia.Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.         Undang-Undang hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata yang bersifat terbuka, mengatur dan melengkapi.dan juga Hukum perikatan memiliki beberapa unsur yaitu hubungan hukum, harta kekayaan, para pihak dan prestasi.yang semuanya sudah di atur dalam undang undang tersebut.

HUKUM PERIKATAN

Bab 3. HUKUM PERIKATAN 3.1 PENGERTIAN Hukum perikatan adalah merupakan hubungan hukum yang terjadi didalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, per

PENDAPAT TENTANG UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

          Menurut saya setelah apa yang saya baca tentang tata hukum kebijakan negara dan peraturan pemerintah serta peraturan daerah adalah,jadi dalam pelaksanaan PP dan perda itu harus sesuai dengan tata hukum dan kebijakan negara,karena kalau tidak sesuai dengan apa yang di bijak kan oleh negara,maka PP dan perda tersebut di akan terlaksana dan hanya akan menjadi wacana saja,karena tidak sesuai dengan apa yang di atur oleh tata hukum dan kebijakan negara.           Dan Mengenai UU penataan ruang dan tentang pemukiman menurut saya adalah dalam menata ruang harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang.karena harus sesuai dengan pemanfaatannya dan lain lain. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Pemukiman, ketika hendak membangun pemukiman harus berlandaskan pada asas manfaat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, dan dalam lingkup binaan pemerintah harus mampu membimbing masyarakat untuk mewujudkan perumahan dan

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

BAB II. UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL 2.1 TATA HUKUM dan KEBIJAKAN NEGARA Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak. Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah : 1) Bahwa kebijakan neg

PENDAPAT TENTANG PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

          Menurut pendapat saya tentang Pengantar Hukum Pranata Pembangunan Ini adalah,jika kita ingin mendirikan sebuah bangunan,kita harus mengetahui peraturan peraturan apa saja yang harus di patuhi dalam mendirikan sebuah bangunan. Sebagai arsitek kita harus memperhatikan segala peraturan-peraturan yang ada mengenai perizinan pembangunan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada yang menyalahi hukum yang ada.Dan yang harus di perhatikan dalam pembangunan ini ada 4 unsur utama,yaitu Sumber daya alam,sumber daya manusia,modal dan teknologi,karena tanpa adanya ke empat unsur utama tersebut maka pembangunan tidak akan berjalan sesuai keinginan,atau menghadapi kendala.           Selain itu dalam mengurus perijinan membangun sebuah bangunan tidak boleh di palsukan atau pun di manipulasi,karena itu hanya akan mempersulit keadaan,entah itu dampaknya akan terjadi saat di awal ataupun di masa yang akan mendatang.

PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

BAB 1 .Pengantar Hukum Pranata Pembangunan 1.1 . PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu si

Visi Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia

Pendahuluan Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program study , guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.  Dari penjabaran visi-misi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perila

PEMBAHASAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Pendahuluan Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter. Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namu