Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

PENDAPAT TENTANG HUKUM PERBURUHAN

         Menurut pendapat saya undang undang terhadap perburuhan ini sudah sangat bagus,tetapi masih ada saja perusahan perusahaan "nakal" yang seenaknya memberhentikan buruh tanpa sebab,Dalam UU No 12 tahun 1964, setiap perusahaan tidak bisa seenaknya memberhentikan pekerjanya. Dalam setiap pemberhentian terhadap pekerja harus disertai dengan alasan-alasan yang sudah tertera dalam Undang-Undang. Dalam contoh studi kasus diatas, terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan. jika dilihat berdasarkan Undang-Undang, pengusaha yang telah melakukan tindakan diskriminasi ini telah melanggar undang-undang, dan siapapun yang melanggar Undang-Undang sudah seharusnya diberikan sanksi hukum pidana.          Jadi apabila ada perusahaan yang melakukan hal tersebut,sudah sepatutnya di berikan sanksi yang telah di atur oleh undang undang,agar kejadian yang menimpa Marsinah tidak terulang lagi.

HUKUM PERBURUHAN

BAB 4. HUKUM PERBURUHAN 4.1 PENGERTIAN Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh , di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan didominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo . Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain: Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan. Belakangan, pasca-Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. Meskipun di perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib. 4.1.1 Sejarah Hukum Perburuhan Pasca reformasi, hukum p

PENDAPAT TENTANG HUKUM PERIKATAN

       Hukum perikatan terdiri dari beberapa macam sehingga dalam setiap macamnya harus mengacu pada Undang-Undang yang telah ditetapkan.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia.Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.         Undang-Undang hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata yang bersifat terbuka, mengatur dan melengkapi.dan juga Hukum perikatan memiliki beberapa unsur yaitu hubungan hukum, harta kekayaan, para pihak dan prestasi.yang semuanya sudah di atur dalam undang undang tersebut.

HUKUM PERIKATAN

Bab 3. HUKUM PERIKATAN 3.1 PENGERTIAN Hukum perikatan adalah merupakan hubungan hukum yang terjadi didalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, per