PENDAPAT TENTANG HUKUM PERBURUHAN
Menurut pendapat saya undang undang terhadap perburuhan ini sudah sangat bagus,tetapi masih ada saja perusahan perusahaan "nakal" yang seenaknya memberhentikan buruh tanpa sebab,Dalam UU No 12 tahun 1964, setiap perusahaan tidak bisa seenaknya memberhentikan pekerjanya. Dalam setiap pemberhentian terhadap pekerja harus disertai dengan alasan-alasan yang sudah tertera dalam Undang-Undang. Dalam contoh studi kasus diatas, terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan. jika dilihat berdasarkan Undang-Undang, pengusaha yang telah melakukan tindakan diskriminasi ini telah melanggar undang-undang, dan siapapun yang melanggar Undang-Undang sudah seharusnya diberikan sanksi hukum pidana.
Jadi apabila ada perusahaan yang melakukan hal tersebut,sudah sepatutnya di berikan sanksi yang telah di atur oleh undang undang,agar kejadian yang menimpa Marsinah tidak terulang lagi.
Komentar
Posting Komentar