PENDAPAT TENTANG HUKUM PERIKATAN

       Hukum perikatan terdiri dari beberapa macam sehingga dalam setiap macamnya harus mengacu pada Undang-Undang yang telah ditetapkan.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia.Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
        Undang-Undang hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata yang bersifat terbuka, mengatur dan melengkapi.dan juga Hukum perikatan memiliki beberapa unsur yaitu hubungan hukum, harta kekayaan, para pihak dan prestasi.yang semuanya sudah di atur dalam undang undang tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS KRITIK ARSITEKTUR

Visi Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia