PENDAPAT TENTANG PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

          Menurut pendapat saya tentang Pengantar Hukum Pranata Pembangunan Ini adalah,jika kita ingin mendirikan sebuah bangunan,kita harus mengetahui peraturan peraturan apa saja yang harus di patuhi dalam mendirikan sebuah bangunan. Sebagai arsitek kita harus memperhatikan segala peraturan-peraturan yang ada mengenai perizinan pembangunan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada yang menyalahi hukum yang ada.Dan yang harus di perhatikan dalam pembangunan ini ada 4 unsur utama,yaitu Sumber daya alam,sumber daya manusia,modal dan teknologi,karena tanpa adanya ke empat unsur utama tersebut maka pembangunan tidak akan berjalan sesuai keinginan,atau menghadapi kendala.
          Selain itu dalam mengurus perijinan membangun sebuah bangunan tidak boleh di palsukan atau pun di manipulasi,karena itu hanya akan mempersulit keadaan,entah itu dampaknya akan terjadi saat di awal ataupun di masa yang akan mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS KRITIK ARSITEKTUR

Visi Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia