UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL


BAB II. UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL



2.1 TATA HUKUM dan KEBIJAKAN NEGARA

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :

1) Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).


2.2 PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH


Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

-Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

2.3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang

Ketentuan umum
Dalam bab ini menerangkan tentang sebuah penataan ruangan sebagaimana fungsinya, seperti ruangan adalah wadah yang meliputi ruangan sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup. Bab ini merupakan sebuah pengertian dasar tentang sebuah ruangan yang menjadi patokan seharusnya sebuah penataan ruangan yang benar.

ASAS DAN TUJUAN
Bab ini menerangkan bagaimana asas dan tujuan sebenarnya dari penataan ruangan, seperti :
a. Penataan ruang berasaskan:
Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
b. Penataan ruang bertujuan:
Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.dll


HAK DAN KEWAJIBAN
Bab ini menerangkan bagaimana hak dan kewajiban seseorang tentang penataan ruang yang semestinya, dan dijalani dengan benar, seperti :
a. Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
b. Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.dll


PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bab ini menerangkan bagaimana sebuah penataan ruang dibedakan menuruk wilayah atau kawasan yang berbeda. Seperti:
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.dll


RENCANA TATA RUANG
Menerangkan bagaimana rencana tata ruang yang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah


WEWENANG DAN PEMBINAAN
Menerangkan bagaimana pemeritah mengatur penataan ruangan agar lebih terorganisir. Seperti :
a. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
b. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. Dll


KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.


KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.


Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)


2.4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Pemukiman


KETENTUAN UMUM
Dalam bab ini menerangkan arti–arti dari sebuah wilayah atau kawasan berpengshuni. Seperti :
a. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
b. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dll


ASAS DAN TUJUAN
Bab ini menerangkan bagaimana Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup, seperti :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkunganyang sehat, aman, serasi, dan teratur. dll


PERUMAHAN
Dalam bab ini menerakna bagaimana hak dan kewajiban setiap warga negara dalam setiap pembangunan perumahan dan disesuaikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti :
a. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memilik i rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
b. Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
c. Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dll


PERMUKIMAN
Menerakan bagaimana pengolahan dalam membangun sebuah pemukiman terhadap pemukiman lainnya, seperti :
a. Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman.
b. Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya. Dll


PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama. Sebagaimana yang tertera pada ayat-ayat di atas yang menerangkan bagaimana peranan masyarakat terhadap pembangunan.




PEMBINAAN
Merangkan bagaimana pemerintah yang melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang perumahan dan pemukiman. Seperti :
a. Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
b. Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan permukiman.


KETENTUAN PIDANA
Menjelaskan tentang sangsi-sangsi (dikhususkan pidana) yang diterima bila ada pihak yang melangar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah. Seperti : Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).


KETENTUAN LAIN-IAIN
Menjelaskan hukuman selain sangsi pidana terhadap pelangar hukum seperti :
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.


KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.


KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS KRITIK ARSITEKTUR

Visi Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia