Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

PENDAPAT TENTANG UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

          Menurut saya setelah apa yang saya baca tentang tata hukum kebijakan negara dan peraturan pemerintah serta peraturan daerah adalah,jadi dalam pelaksanaan PP dan perda itu harus sesuai dengan tata hukum dan kebijakan negara,karena kalau tidak sesuai dengan apa yang di bijak kan oleh negara,maka PP dan perda tersebut di akan terlaksana dan hanya akan menjadi wacana saja,karena tidak sesuai dengan apa yang di atur oleh tata hukum dan kebijakan negara.           Dan Mengenai UU penataan ruang dan tentang pemukiman menurut saya adalah dalam menata ruang harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang.karena harus sesuai dengan pemanfaatannya dan lain lain. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Pemukiman, ketika hendak membangun pemukiman harus berlandaskan pada asas manfaat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, dan dalam lingkup binaan pemerintah harus mampu membimbing masyarakat untuk mewujudkan perumahan dan

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

BAB II. UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL 2.1 TATA HUKUM dan KEBIJAKAN NEGARA Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak. Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah : 1) Bahwa kebijakan neg

PENDAPAT TENTANG PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

          Menurut pendapat saya tentang Pengantar Hukum Pranata Pembangunan Ini adalah,jika kita ingin mendirikan sebuah bangunan,kita harus mengetahui peraturan peraturan apa saja yang harus di patuhi dalam mendirikan sebuah bangunan. Sebagai arsitek kita harus memperhatikan segala peraturan-peraturan yang ada mengenai perizinan pembangunan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada yang menyalahi hukum yang ada.Dan yang harus di perhatikan dalam pembangunan ini ada 4 unsur utama,yaitu Sumber daya alam,sumber daya manusia,modal dan teknologi,karena tanpa adanya ke empat unsur utama tersebut maka pembangunan tidak akan berjalan sesuai keinginan,atau menghadapi kendala.           Selain itu dalam mengurus perijinan membangun sebuah bangunan tidak boleh di palsukan atau pun di manipulasi,karena itu hanya akan mempersulit keadaan,entah itu dampaknya akan terjadi saat di awal ataupun di masa yang akan mendatang.

PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

BAB 1 .Pengantar Hukum Pranata Pembangunan 1.1 . PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu si